KOTA SEMARANG, Bertempat di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, pada hari Selasa (19/09/2023) dilaksanakan Sidang Ajudikasi Non Litigasi antara Ahmad Arifin (38), seorang warga dari Desa Mangunsari, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan sebagai pemohon melawan Kepala Desa Bologarang, Kecamatan Penawangan, Kabupaten Grobogan sebagai termohon.
Adapun sidang kali ini adalah yang ketiga kalinya dan masih dalam tahapan klarifikasi para pihak yang ketiga, dan sejak awal dari pihak termohon belum pernah sekalipun hadir dalam sidang.
Kasus itu berawal saat Arifin mengajukan beberapa permohonan dokumen dan informasi kepada Pemdes Bologarang pada 8 Juni 2023 yang lalu dan dikarenakan tidak ada tanggapan dari pihak Pemdes Bologarang, sehingga pada 23 Juni 2023 Arifin mengirimkan surat kedua (Pengajuan Keberatan) kepada Atasan PPID Desa Bologarang dalam hal itu Kepala Desa Bologarang.
Setelah pengajuan keberatan tidak ada tanggapan juga hingga 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam UU KIP nomor 14 tahun 2008 dan Perki nomor 1 tahun 2018, maka selanjutnya Arifin mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, pada 14 Agustus 2023.
Setelah permohonan PSI diterima di Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah dan diregistrasi dengan nomor 061/SI/VIII/2023, selanjutnya Panitera mengundang para pihak baik pemohon maupun termohon secara patut melalui undangan resmi. Pada sidang pertama agenda klarifikasi I pemohon hadir namun termohon dalam hal itu Kepala Desa Bologarang tidak hadir.
Kemudian Panitera mengundang lagi kedua belah pihak namun kedua belah pihak tidak dapat hadir, dan klarifikasi ketiga Panitera kembali mengundang kedua belah pihak namun hanya pemohon yang hadir, sementara menurut keterangan Panitera di persidangan termohon tidak bisa hadir tanpa ada alasan yang jelas, sebagaimana keterangan yang disampaikan Panitera kepada Majelis Komisioner dalam sidang klarifikasi ketiga, pada Selasa (19/09/2023).
Asrofin, Ketua Majelis Komisioner saat ditemui awak media usai persidangan mengatakan, ketidakhadiran dan mangkirnya termohon dari beberapa kali sidang, sama halnya melecehkan lembaga/ institusi penegak keterbukaan.
"Setiap kali sidang kita selalu memanggil kedua belah pihak secara resmi dan patut. Dengan mangkirnya termohon dalam beberapa kali sidang ini tentunya akan semakin menguatkan pemohon dalam putusan nanti karena hanya satu pihak yang bisa kita klarifikasi, sehingga agenda berikutnya adalah langsung pembuktian dan kesimpulan, dan ini lebih mempercepat proses sidang jika termohon selalu mangkir, " ungkap Asrofin di ruang sidang, Selasa (19/09/2023).
Baca juga:
Polisi Tangkap Pengedar Ganja Dirumahnya
|
Sementara itu, pemohon informasi Ahmad Arifin (38) sangat menyayangkan kepada Kades Bologarang yang selalu mangkir dalam sidang.
"Sangat saya sayangkan kepada Kades Bologarang yang selalu tidak hadir dalam setiap persidangan Ajudikasi Non Litigasi ini, harusnya bisa hadir sehingga perkara ini menjadi jelas, " jelasnya.
"Saya hanya ingin memperoleh beberapa informasi yang menurut saya perlu saya pelajari dan saya kroos cek di lapangan, namun hingga saat ini sebagai Badan Publik menurut saya selalu menutup diri, hingga akhirnya terjadi sidang sebagaiman hari ini. Kalau dokumen dan informasi yang saya minta sejak awal diberikan tak mungkin sampai sidang seperti ini, " tandas Arifin jengkel atas ketidakhadiran termohon.
Arifin menambahkan pihaknya meminta dokumen dan informasi sudah diatur sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang diikuti dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (SLIP Desa).
"Sangat disayangkan jika seorang badan publik tidak menaati aturan ini, dan menurut saya ini adalah preseden buruk bagi keterbukaan. Kalau boleh kami sampaikan sebuah quote "Kalau Bersih Kenapa Risih"?, " pungkas Arifin. (*)